Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerangkan aspirasi penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) perlu dilihat dengan baik.
Menurutnya, aksi protes memang diperbolehkan tapi ada aturan yang mengatur soal tata tertib penyampaian protes.
"Ini kan aspirasi, tapi tidak bisa kita main dengan aturan main kita sendiri, harus lihat peraturan perundang-undangan. Kalau orang mau protes presiden-wapres-guberbur-wagub-DPR, kan sah. Tapi harus dalam koridor," kata Fadli usai menemui sejumlah organisasi masyarakat di DPR, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Seperti diketahui, Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat di Jakarta melakukan pertemuan dengan Fadli Zon.
Kedatangan mereka untuk konsultasi mengenai keinginan mereka menyampaikan pendapat tentang penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Kami mohon penjelasan, mohon arahan, beliau wakil DPR bidang Polhukam, supaya kami jangan salah langkah. Karena kami selalu bergerak lewat koridor konstitusi," kata Kordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) KH Fahrurrozi Ishak, di DPR, Jakarta.
Salah satu yang membuat sakit hati, sambung Ishak adalah ketika argumen Ahok dianggap melecehkan Islam, yaitu soal larangan memotong hewan kurban di sekolah dengan alasan membuat traumatik pada anak-anak.
"Itu kan seolah-olah syiar Islam menakutkan," papar Ishak.
GMJ yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat islam di Jakarta dan ormas kepemudaan Jakarta ini, menolak Ahok jadi Gubernur.
Mereka pun berniat melengserkan Ahok dari Wakil Gubernur dengan aksi besar-besaran pada 10 November mendatang. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan Hari Pahlawan. (Bagus Santosa)
Berita Terkait
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Perdana Jadi Sutradara Film Pangku, Reza Rahadian Dipuji Fadli Zon
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Fadli Zon Umumkan Progres Buku Sejarah Indonesia, Siap Diterbitkan Akhir Tahun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Atasi Keluhan Pengemudi Ugal-ugalan, Gubernur Pramono Setujui Pelatihan 1.000 Sopir Baru Mikrotrans
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng
-
Genjot Investasi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat