- Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
- Penetapan ini bertujuan menghormati keberagaman dan penghayat kepercayaan di Indonesia.
- Lantas, apakah peringatan baru pada 13 Juli tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Suara.com - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman serta penghormatan negara kepada para penghayat kepercayaan di Indonesia.
Keputusan tersebut langsung menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan. Salah satu yang paling banyak dicari adalah apakah peringatan baru pada 13 Juli itu juga akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pasalnya, masyarakat umumnya mengaitkan penetapan hari peringatan dengan kemungkinan adanya libur atau cuti bersama.
Lalu, apakah Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diperingati setiap 13 Juli juga akan menjadi hari libur nasional?
Apakah Tanggal 13 Juli Akan Jadi Hari Libur Nasional?
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tanggal tersebut otomatis menjadi hari libur nasional.
Pasalnya, masyarakat umumnya mengaitkan penetapan hari peringatan baru dengan kemungkinan adanya tanggal merah dalam kalender nasional.
Jawabannya sejauh ini, tidak. Penetapan tersebut hanya menetapkan statusnya sebagai hari peringatan nasional, bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ketentuan mengenai hari libur nasional di Indonesia tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.
Baca Juga: Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Penambahan hari libur nasional harus ditetapkan pemerintah melalui regulasi tersendiri, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama atau kebijakan resmi pemerintah yang mengatur kalender hari libur nasional.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum mengumumkan adanya perubahan daftar hari libur nasional tahun 2026 setelah penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Artinya, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa pada 13 Juli 2026, kecuali jika di kemudian hari pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan hari peringatan tersebut bertujuan memperkuat pengakuan negara terhadap keberagaman, penghormatan terhadap penghayat kepercayaan, serta pelestarian nilai-nilai budaya bangsa.
Penetapan itu juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan sekaligus memperkokoh persatuan nasional.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap 13 Juli sebagai tanggal merah baru. Statusnya saat ini adalah hari peringatan nasional, sehingga tidak mengubah jadwal kerja, kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan publik sebagaimana berlaku pada hari libur nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung