Suara.com - Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya menegaskan, pimpinan DPR periode 2014-2019 telah dilegalkan dengan cara dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Karenanya, dia mempertanyakan, maksud mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hingga membentuk pimpinan DPR sementara.
"Itu kan yang namanya pimpinan harus disahkan oleh MA. Begitu peraturan perundangannya. Selama belum dilantik itu tidak sah. Kita kan harus lihat dari aspek legalitasnya. Legalitas menyatakan bahwa pimpinan DPR harus dilantik MA," tegas Tantowi di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya, dengan begitu parlemen yang dibentuk KIH hanya bersifat shadow parliament atau perlemen bayangan. Namun, di negara ini tidak menganut sistem tersebut.
"Kalau tidak (disahkan MA) itu tak lebih dari sistem parlementer seperti shadow parliament. Sistem kita tak ada itu," tuturnya. [Bagus Santosa]
Berita Terkait
-
Musisi Heru Singgih Ikuti Jejak Tantowi Yahya, Kini Dilantik Jadi Dubes RI untuk Slovakia
-
Tamparan Bagi Penguasa yang Sakiti Rakyat, Tantowi Yahya usai Keponakan Prabowo Mundur DPR: Salut!
-
Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya Dapat Dukungan Tantowi Yahya
-
Tantowi Yahya Dukung Menkeu Purbaya: Dia Bukan Tipe Penjilat
-
Mantan Dubes RI Puji Gaya Bicara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Optimis Bisa Selamatkan Ekonomi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini