Suara.com - Ketua Komisi III Azis Syamsudin menyatakan akan menampung dan mengkaji laporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penerbitan Surat Keputusan PPP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).
"Ini akan dibawa ke rapat Komisi III, akan ditampung dalam rapat kerja dan rapat konsulitasi. Itu perlu dipelajari dulu oleh anggota dan tim ahli," kata Azis usai RDPU di DPR, Selasa (11/11/2014).
Dia menambahkan, besok akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk menindaklanjuti laporan PPP versi Djan Faridz ini. Azis juga berjanji untuk secepatnya memangil Menkum HAM, mengingat Komisi III juga punya agenda untuk melakukan pemilihan Komisoner KPK yang berakhir pada 10 Desember nanti.
"Rencananya besok, tapi saya dapat informasi beliau minta ditunda karena ada kunjungan internal mereka. Tapi kami memberikan message kepada Menkum HAM, berkaitan dengan pemilihan Komisioner KPK yang batas waktunya 10 Desember, sehingga waktu rapat dengan MenkumHAM ini kami menggarisbawahi harus segera," tegasnya.
Azis menerangkan, SK Menkum HAM ini berstatus quo. Sebab, dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.
"SK itu kan ada putusan sela dari PTUN jadi SK itu bersifat status quo," tutur Azis.
Berita Terkait
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
-
Santai Tanggapi Demo Pelajar di Papua Tolak MBG, Menkum Andi Agtas: Dinamika Biasa
-
Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang