Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, angkat bicara untuk mengakhiri kesimpangsiuran informasi terkait kewajiban pembayaran royalti musik.
Ia dengan tegas membantah isu yang menyebutkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan lagu-lagu nasional lainnya dikenai royalti.
"Nggak ada itu. Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Menurutnya, lagu kebangsaan secara hukum sudah menjadi milik publik atau public domain dan secara nyata dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," jelasnya.
Dengan demikian, Supratman memastikan bahwa kabar yang beredar mengenai pengenaan royalti untuk lagu "Indonesia Raya" adalah tidak benar.
"Nggak benarlah," tandasnya singkat.
Lebih lanjut, Menkum meluruskan pemahaman publik mengenai lingkup penerapan royalti.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini hanya berlaku untuk penggunaan karya cipta di ranah komersial, bukan untuk kegiatan pribadi atau sosial non-komersial.
Baca Juga: Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
Saat ditanya mengenai acara pernikahan atau hajatan, Supratman dengan cepat menepisnya.
"Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada," ujarnya.
Sebaliknya, untuk tempat-tempat usaha yang bersifat komersial seperti kafe, kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
Hal ini karena pemutaran musik di tempat tersebut bertujuan untuk menarik pelanggan dan mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil. Dikomersialkan. Itu yang punya kewajiban," papar Supratman.
Meski demikian, ia meyakinkan bahwa pemerintah tidak akan "buta" dalam menerapkan aturan ini.
Pemerintah akan selalu mendengarkan masukan dari semua pihak agar kebijakan yang ada tidak memberatkan, terutama bagi para pelaku usaha.
"Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengambil langkah tegas untuk mengatasi polemik royalti musik yang kian memanas di tanah air.
Menyikapi tuntutan transparansi dari para musisi dan publik, Supratman memerintahkan dilakukannya audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Berita Terkait
-
Viral PO Bus Larang Putar Musik Biar Tak Kena Royalti Lagu, Penumpang Lewati Perjalanan Hening!
-
Apa Beda WAMI dan LMKN yang Heboh soal Royalti Musik? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Royalti Lagu Ruwet! Peran LMKN Disorot: Semua Orang Nyanyi Lagu Harus Bayar?
-
Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?
-
Pesan Khusus Prabowo Ke Supratman Andi Agtas Usai Gantikan Yasonna Laoly Sebagai Menkumham
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Imlek di Tanah Rantau: Harapan Kenji di Tahun Kuda Api dari Kelenteng Fuk Ling Miau Jogja
-
Naga Hingga Wajah Berubah! Intip Kemeriahan Festival Pecinan di TMII
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI