Suara.com - Menurut catatan praktisi hukum Petrus Bala Pattyona, saat ini ada 84 terpidana mati kasus narkoba. Tetapi menurut pengamatannya, sejauh ini baru lima eksekusi yang dijalankan kejaksaan.
Petrus menilai hal itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pendapat hakim agung dan kejaksaan.
"Artinya apa, tidak sinkron antara pendapat hakim dan praktik eksekusi," kata Petrus kepada suara.com, Kamis (13/11/2014).
Petrus menambahkan kalau eksekusi hukuman mati terhadap terpidana dijalankan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Tapi, kata dia, kalau vonis tersebut hanya dibuat di atas kertas atau tidak dijalankan di lapangan, maka sia-sia dan justru bisa membuat orang jahat semakin tidak takut lagi dengan ancaman hukuman mati.
Petrus menilai dengan tidak dilaksanakannya hukuman mati oleh eksekutor, sama artinya dengan pembangkangan terhadap putusan hakim secara diam-diam.
"Secara institusi, orang melawan. Kalau (vonis) tidak dilaksanakan, kan berarti lawan secara diam-diam," kata Petrus.
"Kalau putusan hanya pajangan, jaksa sudah lawan hakim, diam-diam melawan."
Itu sebabnya, kata Petrus, seharusnya para hakim malu atas vonis hukuman mati karena banyak yang tidak dilaksanakan.
"Hakim dilecehkan. Karena apa? bisa karena nurani si eksekutor atau jaksa sebenarnya tidak setuju," kata Petrus.
"Jadi sebenarnya para hakim agung itu introspeksi putusan-putusannya, kenapa banyak putusan, tapi jaksa melempem."
Pernyataan Petrus ini juga merupakan kritik terhadap keputusan Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan (39), orang yang membunuh Fransisca Yofie (34) secara sadis di Bandung pada 5 Agustus 2013, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
DPR Desak Polisi Usut Peran Ormas di Balik Pengeroyokan Maut Warga Pejompongan
-
80% Distribusi Energi Jawa Bagian Barat Lewat RU VI Balongan, Kapal Siaga 24 Jam
-
Segini Hitungan Pertumbuhan Ekonomi ala Purbaya Demi Hapus Angka Pengangguran di Indonesia
-
Here We Go! Diusir FC Twente, Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen
-
Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan
-
Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO
-
Pokemon Kembali ke Layar Lebar lewat Film Pokemon: Wild Card, Tayang 2027
-
Misteri Busa di Mulut dan Ponsel yang Hilang, Keluarga Duga Febrio Adiono Tahu Soal Kematian Sutrimo
-
248 Hektare Lahan Sumut Terbakar Dalam 8 Bulan! Terparah Labuhanbatu
-
Mengejutkan! Persib Bandung Pinjamkan Dion Markx ke Sesama Klub Super League