Suara.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan (39), orang yang membunuh Fransisca Yofie (34) secara sadis, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Petrus Bala Pattyona mengatakan hukuman mati atau pidana mati memang dijamin oleh UU atau hukum positif. Tapi, Petrus mempertanyakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut, yakni untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Kalau pertimbangannya untuk memberi efek jera, itu tidak benar. Kenapa? pertanyaan lanjutan adalah apakah dengan adanya hukuman mati itu -- baik dalam kasus pembunuhan, narkoba, atau kasus kriminal berat lainnya -- pelaku atau masyarakat yang ingin berbuat jahat lantas akan berhenti melakukan perbuatan jahatnya? itu bukan jaminan," kata Petrus kepada suara.com, Kamis (13/11/2014).
Itu sebabnya, menurut Petrus, pertimbangan hakim untuk memberikan efek jera perlu diuji lagi.
Petrus lebih setuju pelaku kriminal berat dihukum penjara seumur hidup. Karena hal itu akan membuat nestapa terpidana.
Lebih jauh, Petrus mengkritik banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada terpidana kasus narkoba, tapi tidak dilaksanakan.
Menurut catatan Petrus ada 84 terpidana mati kasus narkoba, tetapi menurut pengamatannya, jaksa baru menjalankan lima kali eksekusi.
"Artinya apa, ini tidak sinkron antara pendapat hakim dengan praktik eksekusi," kata Petrus.
Menurut Petrus kalau vonis hukuman mati hanya sebatas di atas kertas atau tidak dijalankan, maka hal itu semakin tidak membuat orang takut melakukan tindakan melanggar hukum.
"Jadi sebenarnya, kurang pas, kalau pelaku dihukum mati. Seumur hidup saja biar sengsara di penjara," kata Petrus.
Kasus pembunuhan terhadap Fransisca terjadi pada 5 Agustus 2013 di Bandung, Jawa Barat. Pelaku membunuh secara sadis, korban diseret hingga sejauh 800 meter hingga tewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah
-
Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya