Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menerangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak serta merta bisa menjadi gubernur.
Sebab menurutnya saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang pemilu kepala daerah (Pilkada) sudah berjalan.
"Saya kira, saudara Ahok adalah Plt gubernur, jelas dalam UU dikatakan bahwa gubernur itu, karena Perppu sudah berlaku maka dipilih DPRD. Karena masa jabatan yang ditinggalkan gubernur itu adalah tidak lebih 18 bulan. Sehingga gubernur itu tidak perlu ahli hukum untuk baca Perppu itu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dia menambahkan, Ahok tidak bisa secara otomatis menjadi gubernur karena akan menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi itu sangat jelas, meskipun saat ini kita tunggu fatwa MK. Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik gubernur karena labrak UU," tuturnya.
Seperti diberitakan, Koalisi Merah Putih (KMP) yang ada di DPRD DKI Jakarta dipastikan tidak akan hadir dan akan memboikot Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta yang akan dijadwalkan pada hari ini Kamis (13/11/2014). Rapim tersebut rencananya membahas pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur yang akan digelar pukuk 13.30 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri