Suara.com - Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus PT Indosat Mega Media (IM2), karena perusahaan itu dinilai tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Menurut dia, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GH7 antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.
"Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas Rudiantara, yang sedang menuju Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO IM2, Senin pagi (17/5/2014).
Kunjungan Rudiantara ke Indar Atmanto di LP Sukamiskin Bandung sebagai bentuk dukungan moril kepada Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan dalam kasus IM2. Selain itu, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerjasama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa Internet lainnya.
Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejakgung memiliki interpretasi yang berbeda.
Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas untuk mencampuri urusan hukum, tapi kami sangat berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi.
"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi diindustri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yg cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (17/11/2014).
Dalam perkara IM2, terdapat dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.
Sedangkan putusan lain adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Berita Terkait
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
Dua 'Menkominfo' Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Startup Indonesia
-
Gonta-ganti Menteri Kominfo, Adakah yang Ahli di Bidang IT?
-
Mantan Menkominfo Sebut UU PDP Jangan Hanya Fokus di Sanksi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733