Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) jangan hanya fokus soal sanksi.
Pria yang juga Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) ini mengaku, kalau pihaknya tak hanya fokus pada sanksi di UU PDP, tetapi juga kepatuhan (compliance).
"Artinya kita harus membuat suatu indeks kepatuhan. Karena ketika patuh, tetapi masih ada hacking, itu kan di luar pengampu data, dan itu tidak bisa langsung dikenakan sanksi," katanya dalam konferensi pers virtual IFSoc, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, UU PDP ini mesti lebih menitikberatkan ke edukasi. Dimaksudkan dia kalau regulasi tersebut mesti membuat semua organisasi itu patuh.
Selain itu, UU PDP tersebut juga bisa mendorong para pelaku industri untuk menyiapkan perlindungan data bagi nasabah maupun internal perusahaan.
"Intinya bagaimana menekankan kepada kepatuhan ketimbang penalti," lanjut dia.
Dia berujar kalau teknologi selalu memiliki hal terbaru yang belakangan belum bisa diantisipasi. Untuk itulah para pelaku industri tak sebaiknya langsung kena penalti yang mengacu pada aturan tertulis itu.
"Jadi tidak serta ke kena penalti yang mengacu pada aturan tertulis. InsyaAllah kami bisa menjaga data-data pribadi yang dikelola oleh semua organisasi pengelola data," paparnya.
Kendati demikian ia mengakui kalau UU PDP menjadi salah satu kemajuan di sektor teknologi Indonesia. Sebab di tahun ini banyak isu soal perlindungan data, khususnya terkait hacker Bjorka.
Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?
UU PDP sendiri disahkan pada September 2022 kemarin. Regulasi ini ditujukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
Kominfo Beri Waktu Platform Digital Dua Tahun Terkait UU PDP, Mirip Kasus Blokir PSE?
-
TikTok Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Data Pribadi dan Keselamatan Anak
-
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kurir J&T Express, Bisa Kuras Dana di M-Banking
-
Peneliti: Indonesia Peringkat 5 Global Paling Berisiko Kena Serangan Siber
-
Menkominfo Johnny G. Plate Bilang Kalau Data Pribadi Bocor, Yang Bertanggungjawab Bukan Pemerintah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi
-
Pengin Curhat di Status WA Tapi Malu? Begini Cara Sembunyikan Status WhatsApp dari Orang Tertentu
-
3 Cara Menonaktifkan WhatsApp Tanpa Mematikan Data Seluler
-
MediaTek Dimensity 9400 Plus Setara Chipset Apa Saja?
-
Prompt Gemini AI Foto Wanita Jawa, Tampak Elegan dan Realistis
-
15 Kode Redeem Mobile Legends 4 Oktober: Klaim Skin Trial, Emote Blazing Legends, & Diamond Gratis!
-
Kupu-Kupu Atlas Biru Punya Jumlah Kromosom Terbanyak di Dunia
-
20 Kode Redeem FF Aktif 4 Oktober: Klaim Skin M1887 Golden Roar & Emote Keren Secara Gratis!
-
20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems