Suara.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menitipkan penahanan 17 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka merupakan pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis saat menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pelimpahan tahap dua (P21) dilakukan secara simbolis setelah itu para tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa (2/12/2014).
Rikwanto mengungkapkan 17 anggota FPI menjalani penahanan sedangkan empat tersangka yang masih remaja hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang perlawan terhadap aparat kepolisian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Pada Jumat (3/10/2014), sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
-
Tuntut Kemerdekaan Palestina, Seribu Massa FPI Geruduk Kedubes AS Siang Ini
-
Demo Bubar Ponpes Al Zaytun di Kantor Mahfud MD, FPI: Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok
-
FPI Geruduk Kemenag dan Kemenko Polhukam Siang Ini, Tuntut Ponpes Al-Zaytun Ditutup dan Tangkap Panji Gumilang
-
Geram Nabi Muhammad Dihina, Slamet Maarif Serukan Copot Bendera India, Massa: Setuju!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas