Suara.com - Ayah dari almarhum Ade Sara, Suroto setuju dengan Majelis Hakim yang menolak pembelaan kedua terdakwa pembunuhan Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani.
"Menolak, saya setuju, karena pembelaannya egois. Yang punya cita-cita dan masa depan bukan hanya dia (terdakwa), anak saya yang dibunuh pun punya cita-cita dan masa depan," kata Suroto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Suroto menambahkan, apabila vonis kepada dua sedjoli pembunuh anaknya ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dirinya pun menganggap JPU nantinya mempunyai inisiatif.
"Saya rasa, JPU punya inisiatif sendiri untuk banding," ujarnya.
Sementara itu, Ibunda Ade Sare, Elisabeth mengatakan, dirinya ingin masyarakat bisa berkaca dengan kasus dan peristiwa yang dialami oleh buah hatinya.
"Masyarakat untuk bisa mengendalikan amarah, menghargai orang lain untuk tidak dendam," tandasnya.
Dua sejoli terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, hari ini Selasa (9/12/2014) akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus