Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafidt, telah terbukti dan bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Hafidt terlihat meneteskan air mata, sementara ibunda Hafidt yang duduk di kursi pengunjung terlihat sangat terpukul dan juga menangis.
Tidak lama setelah vonis dibacakan, Hafidt mendatangai ibundanya. Hafidt langsung duduk di samping ibunda sembari memeluk erat ibunya.
Dalam sidang itu, Hafidt terlihat lebih tegar, beberapa kali Hafidt mencoba menenangkan ibunya dengan cara memeluk dan mengelus-elus pundak ibunya.
Sebelumnya, pacar Hafidt juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani telah divonis terlebih dahulu selama 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Vonis kedua terpidana ini jauh lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Putri Tunggal pasangan Suroto dan Elisabeth.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China