Suara.com - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Lelang yang dilakukan dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Barang barang yang akan dilelang kali ini, antara lain : 31 keping logam mulia, 1 unit kendaraan roda empat merek Honda, 1 unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas ± 260 m² berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta 1 apartemen di daerah Cempaka Mas.
“Kami mengundang segenap lapisan masyarakat untuk turut serta sebagai peserta lelang. Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta lelang dapat mengakses website khusus PPA www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirimkan surel (email) ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com,“ ujar Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejaksaan, Murtiningsih, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (17/12/2014).
Murtiningsih juga mengingatkan, peserta lelang yang hadir dan namanya telah tervalidasi oleh pihak KPKNL Jakarta IV namun tidak melakukan penawaran lelang, akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Jakarta. Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan pada Kas Negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan