Suara.com - Virgiawan Amin (Awan), salah satu terdakwa kasus sodomi terhadap murid Taman Kanak-Kanak di Jakarta International School, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Virgiawan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Simanjuntak.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum Mada R. Mardanu mengatakan akan banding.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang ke 17, jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan terhadap Awan dan empat terdakwa lainnya, Agun Iskandar, Afrisha Setyani (Icha), Syahrial, dan Zainal Abidin.
JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan