Suara.com - Hujan tangis mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014) saat sidang putusan lima terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS). Kelima terdakwa tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.
Seperti diketahui Icha telah divonis oleh majelis hakim dengan tujuh tahun penjara, sementara Awan dan Syahrial divonis delapan tahun penjara.
Ibunda dari Awan, Murni Hermawati (40) menangis histeris setelah Ketua Majelis Hakim membacakan vonis kepada anaknya.
"Gak punya hati, saya gak terima, anak saya gak berbuat, pengadilan seperti ini, kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni dengan meneteskan air mata.
"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni histeris.
Murni sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum mati pun dia terima.
"Sampai mati pun saya nggak papa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita gak punya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.
Sementara itu, Yaya istri Syahrial sempat jatuh lemas ketika majelis hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya.
"Kami mempunyai anak, tidak mungkin melakukan sodomi, hukum ini tidak adil, saya tidak terima," teriak Yaya.
Sambil menangis dan menggendong anak semata wayangnya, Yaya meminta keadilan hukum terhadap suaminya.
Berita Terkait
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT