Suara.com - Zainal Abidin, salah satu terdakwa kasus sodomi terhadap anak TK di Jakarta International School divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Usman di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sebelum menerima vonis, Zainal sempat pingsan di dalam ruang tunggu terdakwa. Ia pingsan karena tidak kuat mendengar vonis yang diterima oleh rekan-rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Zainal lewat pengacara Yohannes Tangur tidak terima dengan persidangan ini. Kata Yohannes, dari awal persidangan sampai dengan vonis, tidak satupun saksi yang mengatakan Zainal menyodomi. Peran Zainal dalam kasus ini, kata dia, hanya memukul kaki korban.
"Asas praduga tidak bersalah tidak diterapkan klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, rekan Zainal, Virgiawan Amin (Awan) dan Syahrial telah divonis masing-masing delapan tahun penjara karena mereka terbukti melakukan sodomi. Sedangkan Afrisha Setyani (Icha) hanya divonis tujuh tahun penjara karena perannya hanya membantu menyodomi.
Berita Terkait
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Masalah Rumput JIS Tak Kunjung Usai, Erick Thohir: Itu Aset Pemda DKI
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan