Suara.com - Zainal Abidin, salah satu terdakwa kasus sodomi terhadap anak TK di Jakarta International School divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Usman di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sebelum menerima vonis, Zainal sempat pingsan di dalam ruang tunggu terdakwa. Ia pingsan karena tidak kuat mendengar vonis yang diterima oleh rekan-rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Zainal lewat pengacara Yohannes Tangur tidak terima dengan persidangan ini. Kata Yohannes, dari awal persidangan sampai dengan vonis, tidak satupun saksi yang mengatakan Zainal menyodomi. Peran Zainal dalam kasus ini, kata dia, hanya memukul kaki korban.
"Asas praduga tidak bersalah tidak diterapkan klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, rekan Zainal, Virgiawan Amin (Awan) dan Syahrial telah divonis masing-masing delapan tahun penjara karena mereka terbukti melakukan sodomi. Sedangkan Afrisha Setyani (Icha) hanya divonis tujuh tahun penjara karena perannya hanya membantu menyodomi.
Berita Terkait
-
Pramono Prioritaskan JIS untuk Persija, Acara Konser Nanti Dulu
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'
-
Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi
-
Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer
-
Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap