Suara.com - Zainal Abidin, salah satu terdakwa kasus sodomi terhadap anak TK di Jakarta International School divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Usman di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sebelum menerima vonis, Zainal sempat pingsan di dalam ruang tunggu terdakwa. Ia pingsan karena tidak kuat mendengar vonis yang diterima oleh rekan-rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Zainal lewat pengacara Yohannes Tangur tidak terima dengan persidangan ini. Kata Yohannes, dari awal persidangan sampai dengan vonis, tidak satupun saksi yang mengatakan Zainal menyodomi. Peran Zainal dalam kasus ini, kata dia, hanya memukul kaki korban.
"Asas praduga tidak bersalah tidak diterapkan klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, rekan Zainal, Virgiawan Amin (Awan) dan Syahrial telah divonis masing-masing delapan tahun penjara karena mereka terbukti melakukan sodomi. Sedangkan Afrisha Setyani (Icha) hanya divonis tujuh tahun penjara karena perannya hanya membantu menyodomi.
Berita Terkait
-
Gawat! Status Musafir Persija Jakarta Terancam Diperpanjang
-
Kembali Jadi Musafir, Persija Nantikan Kepastian Main di JIS
-
Alasan I.League Tak Kasih Izin Persija Jakarta Main Sore Usai Terusir dari JIS
-
JIS Tak Bisa Dipakai Gegara Konser Korea, Persija Terombang-ambing Cari Venue
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional