Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono menyatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk membekali lima orang juru runding terkait hal-hal yang dapat dinegosiasikan dengan kubu Aburizal Bakrie.
"Kami tadi rapat pleno internal. Rapat memberikan masukan bagi juru runding, ada yang boleh dibicarakan (dinegosiasikan), ada yang harga mati," ujar Agung Laksono di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Menurut Agung, rapat pleno juga mengukuhkan susunan pengurus Golkar hasil Munas Jakarta, yang ditetapkan dari tingkat pusat hingga pembagian koordinator wilayah. Agung yakin perselisihan di internal Golkar akan segera selesai. Menurut dia negara yang bermusuhan sejak dulu pun bisa berdamai, apalagi Golkar.
"Kami coba dulu (berunding). Kami tidak mau terjebak dalam pesimisme," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, yang juga juru runding kubu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso mengatakan ada sejumlah hal yang akan dirundingkan dengan kubu Ical. Pihaknya antara lain akan menawarkan agar Golkar melepaskan diri dari Koalisi Merah Putih (KMP) tanpa harus mendeklarasikan mendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Jadi mirip dengan apa yang dilakukan Demokrat. Tapi kecenderungannya mendukung pemerintahan yang sah, sehingga tidak otomatis sama dengan Demokrat," ujar Priyo.
Tawaran lainnya yakni kubu Agung menginginkan agar kubu Ical bisa menyetujui Perppu Pilkada yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono, karena desakan publik masih menginginkan pilkada secara langsung.
"Ini kita tawarkan, mudah-mudahan juru runding Ical bisa menyetujui. Setelah itu baru kita bicara untuk rujuk atau islah," kata Priyo.
Priyo menegaskan upaya islah merupakan langkah prioritas yang akan ditempuh selain bisa juga melakukan munas gabungan atau melalui jalur pengadilan. Namun dua opsi terakhir dinilainya sangat menyita waktu. Sedangkan mekanisme penyelesaian melalui mahkamah partai menurut dia, sangat kecil peluangnya, karena hanya akan memperdebatkan mahkamah partai mana yang bakal diberi mandat menyelesaikan persoalan.
"Risiko Golkar besar kalau perundingan gagal. Karena kalau itu gagal, mau tidak mau harus melalui munas atau pengadilan, dan keduanya sangat tinggi biaya politik dan sosialnya," ujarnya.
Priyo juga khawatir apabila perundingan gagal maka akan mengganggu konsentrasi Golkar dalam menghadapi Pilkada tahun depan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana