Suara.com - Seorang laki-laki asal Pakistan dijatuhi hukuman penjara selama 26 tahun karena membuat dua laporan hoax alias tidak benar kepada polisi.
Mohammad Yousuf, nama laki-laki itu, memberitahu polisi bahwa dia telah ‘menanam’ bom di tempat publik.
Dia melakukan laporan hoax itu pada Juli lalu. Kepada polisi, lelaki berusia 30-an tahun itu mengatakan bahwa dia telah ‘menanam’ bom di sebuah pasar dan juga taman bermain anak-anak. mendengar laporan itu, polisi, petugas penjinak bom dan petugas penyelamat langsung berhamburan menuju lokasi.
Namun, mereka tidak menemukan apa-apa.
“Yousuf akhirnya mengaku dan dijatuhi hukuman penjara karena membuat laporan palsu,” kata Ashfaq Malik, Wakil Jaksa Penuntut di kota Multan, Pakistan.
Polisi mengungkapkan, Yousuf menggunakan kartu telepon milik salah satu temannya yang ingin dijebaknya terkait dengan persaingan bisnis. Agustus lalu, polisi berhasil melacak kartu telepon tersebut dan menangkap Yousuf serta temannya itu.
Hakim Sajjad Sheikh menjatuhkan vonis kepada Yousuf pada Rabu lalu dan dipublikasikan, Sabtu, (27/12/2014). Pakistan telah meluncurkan strategi antiteror pascaserangan bersenjata yang dilakukan kelompok Taliban pada 16 Desember lalu yang menewaskan 134 anak sekolah. (AFP/CNA)
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis