Suara.com - Pemerintah melarang tenaga kerja asing yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia sebagai langkah pencegahan penyebaran paham-paham radikalisme.
"Kami menutup pintu untuk TKA (tenaga kerja asing) yang berprofesi guru atau dosen agama maupun dosen teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Hanif mengatakan melalui kebijakan itu pemerintah menegaskan bahwa lembaga-lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat penyemaian benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
Larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir yaitu melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
"Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan," kata Hanif.
Implementasi aturan itu akan dilakukan Kemnaker dengan menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama.
"Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan," kata Hanif.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembenahan dan pengetatan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebelumnya, Menaker mengatakan akan mewajibkan TKA untuk dapat menguasai Bahasa Indonesia sebelum bisa mendapatkan pekerjaan di Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras