Suara.com - Analis penerbangan Geoff Thomas mengungkapkan, maskapai AirAsia melakukan sesuatu yang tidak biasa di industri penerbangan yaitu terbang tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.
“Apabila pesawat itu tetap terbang tanpa izin dari otoritas penerbangan sipil yang legal maka akan ada dampak terhadap asuransi. Di sebagian besar yuridiksi, hal seperti itu sangat tidak biasa. Maskapai harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum meminta penerbangan baru,” kata Geoff.
Perusahaan asuransi Allianz SE diperkirakan harus mengeluarkan klaim asuransi antara 100 juta dolar Amerika atau sekitar Rp1,25 triliun hingga 200 juta dolar Amerika atau sekitar Rp2,5 triliun menysul hilangnya pesawat AirAsia QZ8501.
Allianz SE adalah perusahaan asuransi dari pesawat yang hilang tersebut. Sebelumnya, Allianz juga sudah mencairkan klaim asuransi dalam jumlah besar untuk keluarga penumpang Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada 8 Maret lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Allianz mengungkapkan bahwa mereka adalah perusahaan yang menanggung asuransi seluruh penumpang dan kru.
“Masih terlalu dini untuk berkomentar tentang insiden tersebut. Kami hanya bisa mengatakan doa kami untuk mereka yang terkena dampak atas hilangnya pesawat itu,” demikian keterangan Allianz.
Namun, ketika memberikan keterangan tersebut, Allianz belum tahu bahwa pesawat AirAsia QZ8501 yang membawa 162 penumpang dan kru tidak mempunyai izin terbang dari otoritas sipil di Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan AirAsia ini kemungkinan besar bisa membuat Allianz mempersulit atau bahkan tidak bersedia untuk membayar klaim asuransi. (BBC/Straittimes)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun