Suara.com - Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) tidak jadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Tidak jadi kami periksa, karena kasusnya kami serahkan ke Dewan Pers," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2015).
Heru menambahkan, seharusnya MS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 15 Desember 2014 yang lalu, namun kuasa hukum MS mengajukan surat penundaan pemeriksaan yang jatuh pada hari Rabu 7 Januari 2015.
"Kita tunggu hasil penanganan Dewan Pers, apakah termasuk pelanggaran kode etik atau tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan bahwa polisi sudah mendahulukan undang-undang pers dalam kasus ini. Rikwanto menilai, pihak Dewan Pers bisa saja kembali menjadi penengah.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mencabut status MS sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam.
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court