Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyaringan calon Kapolri.
"Ada yang aneh dalam proses pemilihan calon Kapolri ini. Presiden tidak melibatkan KPK, PPATK," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Hal ini menurut dia berbeda dengan saat pemilihan Kapolri yang masih menjabat saat ini, Jenderal Sutarman. Menurut dia saat itu KPK pernah dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan.
Selain itu dikatakannya, pemilihan Kapolri seharusnya juga melewati proses yang sama seperti ketika presiden memilih pejabat setingkat menteri yakni melalui pengecekan rekam jejak melalui KPK dan PPATK.
"Untuk menteri saja ada proses seleksi melalui KPK dan PPATK. Tapi pejabat setingkat Kapolri dan Jaksa Agung, KPK dan PPATK tidak dilibatkan. Ini diskriminatif," ujarnya.
Kendati Emerson mengakui tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pemilihan pejabat setingkat Kapolri harus melewati seleksi rekam jejak KPK dan PPATK, tetapi menurut dia, jabatan Kapolri sebagai ujung tombak penegakan hukum dinilainya sangat penting. Oleh karenanya calon kandidat Kapolri harus memiliki rekam jejak yang 'bersih'.
Pihaknya juga menilai Presiden Jokowi terburu-buru mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR pada Jumat (9/1). Hal itu lantaran Kapolri Jenderal Sutarman baru akan pensiun pada Oktober 2015.
Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Hal ini diketahui dari beredarnya surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR terkait permintaan persetujuan untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Surat tertanggal 9 Januari 2014 yang berperihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" itu ditandatangani langsung oleh presiden.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Budi Gunawan mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri.
"Kami berharap DPR dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tertulis dalam surat itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!