Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyaringan calon Kapolri.
"Ada yang aneh dalam proses pemilihan calon Kapolri ini. Presiden tidak melibatkan KPK, PPATK," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Hal ini menurut dia berbeda dengan saat pemilihan Kapolri yang masih menjabat saat ini, Jenderal Sutarman. Menurut dia saat itu KPK pernah dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan.
Selain itu dikatakannya, pemilihan Kapolri seharusnya juga melewati proses yang sama seperti ketika presiden memilih pejabat setingkat menteri yakni melalui pengecekan rekam jejak melalui KPK dan PPATK.
"Untuk menteri saja ada proses seleksi melalui KPK dan PPATK. Tapi pejabat setingkat Kapolri dan Jaksa Agung, KPK dan PPATK tidak dilibatkan. Ini diskriminatif," ujarnya.
Kendati Emerson mengakui tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pemilihan pejabat setingkat Kapolri harus melewati seleksi rekam jejak KPK dan PPATK, tetapi menurut dia, jabatan Kapolri sebagai ujung tombak penegakan hukum dinilainya sangat penting. Oleh karenanya calon kandidat Kapolri harus memiliki rekam jejak yang 'bersih'.
Pihaknya juga menilai Presiden Jokowi terburu-buru mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR pada Jumat (9/1). Hal itu lantaran Kapolri Jenderal Sutarman baru akan pensiun pada Oktober 2015.
Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Hal ini diketahui dari beredarnya surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR terkait permintaan persetujuan untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Surat tertanggal 9 Januari 2014 yang berperihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" itu ditandatangani langsung oleh presiden.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Budi Gunawan mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri.
"Kami berharap DPR dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tertulis dalam surat itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat