Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie, mengatakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan akan didampingi tim pengacara dari Divisi Hukum Polri, Selasa (13/1/2015). Seperti diketahui, hari ini, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri.
"Setiap anggota polri memiliki hak untuk didampingi Divkum Polri, sebagaimana pejabat-pejabat Polri yang lain, termasuk juga anggota Polri yang mengalami pemeriksaan, karena disangka melakukan perbuatan pidana, itu wajib didampingi Divkum Polri ataupun polda," ujar Ronny di Mabes Polri.
Namun, untuk saat ini, Mabes Polri masih menunggu informasi yang lebih rinci terkait status baru Budi Gunawan.
"Polri masih menunggu informasi lebih rinci, lebih lengkap soal kasus yang dirilis KPK sehingga langkah apa yang dilakukan akan dirapatkan," katanya.
Ronny tidak mau gegabah menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah Budi Gunawan akan dinonaktifkan dari anggota Polri agar proses penyidikan KPK menjadi mudah.
"Kita ikuti dulu yang ada sekarang," katanya.
Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR. Budi adalah satu dari beberapa nama calon yang disodorkan Kompolnas.
Rencananya, mantan ajudan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015).
Penetapan status tersangka itu telah mengejutkan sejumlah pihak, terutama fraksi-fraksi di DPR yang mendukung Presiden Jokowi. Ada di antara mereka kemudian mempertanyakan momentum penetapan status Budi Gunawan yang dilakukan sehari menjelang fit and proper test.
Tapi, KPK mengatakan telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan status Budi yang sudah masuk radar KPK sejak 2010. KPK telah memiliki data dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan jenderal bintang tiga itu.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam