Suara.com - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (2/2/2015). Tim kuasa hukum BG optimistis gugatan BG atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Sarpin Rizaldi.
"Kami optimis di PN Jaksel ini ya, karena penetapan tersangka ini tidak profesional, dilihat dari proses legalitas yang ada, yakni kepastian hukum, dan kejelasan hukum " ujar anggota tim kuasa hukum BG dari LBH Pekat Indonesia Bersatu, Bob Hasan kepada Suara.com.
Bob Hasan menampik pandangan bahwa proses praperadilan akan percuma, lantaran Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Ia mengungkapkan, sidang praperadilan bisa dilakukan berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Yang dipersoalkan adalah pada posisi penyelidikan ke penyidikan (oleh KPK), di sini akan dinilai tingkat profesionalitas KPK yang terburu-buru menetapkan BG sebagai tersangka." kata Bob Hasan.
Budi Gunawan dijadwalkan akan menghadiri sidang praperadilan perdana gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB. Tim kuasa hukum berharap, hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang dapat mengabulkan gugatan mereka.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI