News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 12:44 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan (paling bawah).[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mengusur kasus dugaan korupsi gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan hari ini, Selasa (2/2/2015).

Adapun saksi yang hadir yang dijadwalkan seluruhnya berasal dari instasi kepolisian, yakni Anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut  Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol Budi Hartono Untung, anggota Polri Widyaswara Madya Sespim Polri Lemdikpol dan Brigadir Triyono, anggota Polres Bogor.

"Iya benar, ketiganya diperiksa untuk tersangka BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Sebelumnya KPK sudah pernah memanggil para saksi, namun dari sebagian besar saksi memilih tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 13 Januari 2015 lalu dalam kasus gratifikasi dan rekening mencurigakan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri pada 2003-2006.

 Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More