Suara.com - Calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan tetap mengajukan praperadilan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal status tersangka BG tidak bisa dibatalkan
Alasanya dalam Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP), sidang praperadilan tidak bisa mencabut status tersangka seseorang. Praperadilan hanya bisa membatalkan penangkapan dan penahanan.
Namun beda komentar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf. Asep menilai bisa saja hakim tunggal praperadilan BG, Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka.
"Bisa saja hakim ini memutuskan penetapan itu salah. Mungkin karena KPK sewenang-wenang lah. Mungkin saja dikabulkan," kata Asep saat berbincang dengan Suara.com, Senin (2/2/2015).
Hanya saja, alasan Sarpin itu harus sangat kuat dan berani menerobos aturan KUHAP. "Jika hakim mengabulkan permohonan BG, ini akan menjadi terbosan hukum. Itu terlepas, hakim itu bermasalah atau tidak," jelas dia.
Selain itu, seandainya Sarpin mengabulkan permohonan BG, bisa terjadi kesalahan dalam menetapkan putusan. Semisal, Sarpin 'bermain mata' dengan si pemohon.
"Ini kan soal pemahaman hakim saja. Ada dua kemungkinan alasan hakim memutuskan suatu putusan. Bisa saja terjadi yurisprudensi atau hakim ini bermain dengan tersangka," jelas dia.
Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi