News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 11:58 WIB
Sidang paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan tetap mengajukan praperadilan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal status tersangka BG tidak bisa dibatalkan

Alasanya dalam Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP), sidang praperadilan tidak bisa mencabut status tersangka seseorang. Praperadilan hanya bisa membatalkan penangkapan dan penahanan.

Namun beda komentar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf. Asep menilai bisa saja hakim tunggal praperadilan BG, Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka.

"Bisa saja hakim ini memutuskan penetapan itu salah. Mungkin karena KPK sewenang-wenang lah. Mungkin saja dikabulkan," kata Asep saat berbincang dengan Suara.com, Senin (2/2/2015).

Hanya saja, alasan Sarpin itu harus sangat kuat dan berani menerobos aturan KUHAP. "Jika hakim mengabulkan permohonan BG, ini akan menjadi terbosan hukum. Itu terlepas, hakim itu bermasalah atau tidak," jelas dia.

Selain itu, seandainya Sarpin mengabulkan permohonan BG, bisa terjadi kesalahan dalam menetapkan putusan. Semisal, Sarpin 'bermain mata' dengan si pemohon.

"Ini kan soal pemahaman hakim saja. Ada dua kemungkinan alasan hakim memutuskan suatu putusan. Bisa saja terjadi yurisprudensi atau hakim ini bermain dengan tersangka," jelas dia.

Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.

Load More