Suara.com - Calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan tetap mengajukan praperadilan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal status tersangka BG tidak bisa dibatalkan
Alasanya dalam Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP), sidang praperadilan tidak bisa mencabut status tersangka seseorang. Praperadilan hanya bisa membatalkan penangkapan dan penahanan.
Namun beda komentar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf. Asep menilai bisa saja hakim tunggal praperadilan BG, Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka.
"Bisa saja hakim ini memutuskan penetapan itu salah. Mungkin karena KPK sewenang-wenang lah. Mungkin saja dikabulkan," kata Asep saat berbincang dengan Suara.com, Senin (2/2/2015).
Hanya saja, alasan Sarpin itu harus sangat kuat dan berani menerobos aturan KUHAP. "Jika hakim mengabulkan permohonan BG, ini akan menjadi terbosan hukum. Itu terlepas, hakim itu bermasalah atau tidak," jelas dia.
Selain itu, seandainya Sarpin mengabulkan permohonan BG, bisa terjadi kesalahan dalam menetapkan putusan. Semisal, Sarpin 'bermain mata' dengan si pemohon.
"Ini kan soal pemahaman hakim saja. Ada dua kemungkinan alasan hakim memutuskan suatu putusan. Bisa saja terjadi yurisprudensi atau hakim ini bermain dengan tersangka," jelas dia.
Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno