Suara.com - Kejaksaan Tinggi Papua masih terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polda Papua Barat, Polres Sorong Kota dan Lapas Sorong soal keberadaan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun yang kabur dari Lapas Sorong sejak Maret 2014 lalu.
"Ya, kami masih terus koordinasi yang intens dengan pihak-pihak terkait sehingga saya belum berani bicara terlalu banyak. Intinya saya sudah membangun koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman de Silva saat dihubungi suara.com di Jayapura, Papua, Senin (2/2/2015) siang.
Menurut Herman, pihaknya juga sudah melacak sejumlah lokasi di Papua Barat yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat ini.
"Itu sudah kami lakukan hanya tinggal menunggu waktu yang baik saja. Intinya saat ini kami hanya fokus koordinasi dengan Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong Kota dan Lapas Sorong," ungkap Herman.
Herman enggan berkomentar jauh soal Labora Sitorus meskipun keberadaanya dipastikan masih di seputaran wilayah Sorong.
"Pokoknya dia nggak berada jauh dari Sorong lah, itu aja,” katanya singkat.
Herman juga membantah saat disinggung soal dugaan keterlibatan Jaksa dalam kaburnya polisi berpangkat Aiptu ini, mengingat status hukum Labora Sitorus masih menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Oo nggak, kalau sekarang kan kami harus melaksanakan eksekusi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Dan tidak ada anak buah saya (terlibat), jangan dikait-kaitkan lah dengan kaburnya dia. Itu hanya isu-isu miring saja, kami ini lagi sementara berjuang supaya ini bisa diselesaikan baik sehingga kita lebih kedepankan persuasif,"tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora dua tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.
Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
Karena masa penahanan Labora akan berakhir pada 23 Oktober 2014 lalu, sehingga Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk dieksekusi.
Sayangnya pihak Lapas Sorong gagal mengeksekusi karena Labora tidak berada di Lapas sejak Maret 2014 dengan alasan sakit, tetapi hingga waktu eksekusi Labora tak juga muncul dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan