Suara.com - Golkar versi Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono menolak membubarkan kepengurusan meski Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi atau putusan sela atas gugatan kubu pendukung Agung Laksono.
Ketua Bidang Pengkajian dan Litbang versi Munas Bali, Indra J Piliak kepada Suara.com, Senin (2/2/2015), mengklaim kalau kepengurusan kubu Agung Laksono sudah disetujui oleh Pemerintah lebih dulu sebeluh hasil sidang putusan sela diputuskan.
“Munas Ancol sudah diakui oleh pemerintah, putusan hakim itu cuma menyebut penyelesaiannya harus lewat Mahkamah Partai,” seru Indra melalui sambungan telepon.
Dia juga mengatakan kalau gugatan yang disampaikan itu diajukan sebelum kedua kubu menggelar munas.
“Cuma pengadilan mengatakan harus diteruskan,” jelas Indra lagi.
Yang jadi masalah, kata Indra, adalah pertimbangan hakim dengan menerima keberatan dari kubu Ical yang menginginkan agar perselisihan melalui mahkamah partai.
“hasil itu malah menjadikan status quo lagi, mahkamah partai dari hasil Munas Riau kan sudah ngga ada,” kata Indra.
Dia juga menganggap kalau hasil putusan sela malah mengaburkan kembali konflik di Golkar. Kendati demikian, jelas Indra, kubunya kini masih menunggu hasil islah dan hasil gugatan di Pengadilan Jakarta Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015), mengabulkan eksepsi tergugat yaitu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal serta pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali.
Dengan adanya putusan ini, gugatan kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie secara otomatis batal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril di akun Twitter pribadi.
Hakim juga menyetujui argumen yang disampaikan oleh para penggugat kalau perselisihan partai mesti diselesaikan oleh Mahakamai Partai.
"Sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," tulis Yusril.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik