Suara.com - Golkar versi Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono menolak membubarkan kepengurusan meski Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi atau putusan sela atas gugatan kubu pendukung Agung Laksono.
Ketua Bidang Pengkajian dan Litbang versi Munas Bali, Indra J Piliak kepada Suara.com, Senin (2/2/2015), mengklaim kalau kepengurusan kubu Agung Laksono sudah disetujui oleh Pemerintah lebih dulu sebeluh hasil sidang putusan sela diputuskan.
“Munas Ancol sudah diakui oleh pemerintah, putusan hakim itu cuma menyebut penyelesaiannya harus lewat Mahkamah Partai,” seru Indra melalui sambungan telepon.
Dia juga mengatakan kalau gugatan yang disampaikan itu diajukan sebelum kedua kubu menggelar munas.
“Cuma pengadilan mengatakan harus diteruskan,” jelas Indra lagi.
Yang jadi masalah, kata Indra, adalah pertimbangan hakim dengan menerima keberatan dari kubu Ical yang menginginkan agar perselisihan melalui mahkamah partai.
“hasil itu malah menjadikan status quo lagi, mahkamah partai dari hasil Munas Riau kan sudah ngga ada,” kata Indra.
Dia juga menganggap kalau hasil putusan sela malah mengaburkan kembali konflik di Golkar. Kendati demikian, jelas Indra, kubunya kini masih menunggu hasil islah dan hasil gugatan di Pengadilan Jakarta Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015), mengabulkan eksepsi tergugat yaitu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal serta pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali.
Dengan adanya putusan ini, gugatan kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie secara otomatis batal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril di akun Twitter pribadi.
Hakim juga menyetujui argumen yang disampaikan oleh para penggugat kalau perselisihan partai mesti diselesaikan oleh Mahakamai Partai.
"Sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," tulis Yusril.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang