Suara.com - Dua partai yang mengalami dualisme, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golongan Karya (Golkar) masih belum bisa ikut Pilkada. Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly menyebut, dua partai ini baru bisa ikut Pilkada bila sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan.
"Ya itu harus ke pengadilan, status hukumya harus jelas di pengadilan," kata Yasona usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Yasona menyebut, untuk PPP, diperbolehkan ikut Pilkada dengan bermodalkan Surat Keputusan MenkumHAM. Namun, bila ada yang melakukan gugatan, maka harus dinanti keputusan pengadilannya.
"Kalau (PPP) Romahurmuziy iya (ikut Pilkada). Kecuali dibatalkan pengadilan kan. Formalnya dia lah," kata Yasona.
Untuk Golkar, Yasona mengatakan saat ini harus menunggu hasil pengadilan. Sebab, jika ada salah satu kubu dari Golkar yang mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada tentu akan menyinggung kubu lain.
"Saya dengar dari mereka, kubu manapun kepengurusan yang dikabulkan (pengadilan) mereka akan tunduk," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sindir PDIP, Misbakhun Golkar: Kritik yang Disampaikan Semestinya Lebih Matang
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI