Ketua KPK Abraham Samad pastikan foto bersama seorang perempuan di kamar itu palsu [suara.com/Oke Atmaja]
Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso yakin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengadakan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis.
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, nanti pertimbangannya penyidik bagaimana. Tapi yang pasti jadi," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Budi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Samad. Pemanggilan ini dilakukan agar Samad bisa menjalani pemeriksaan.
"Segera mungkin. Kalau penyidik sudah menyatakan cukup, maka akan dipanggil," imbuhnya.
Sementara itu, untuk kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Samad, Budi mengaku belum menerima pengajuan resmi atas permohonan perlindungan yang diajukan pelapor yaitu Feriyani Lim.
"Pengajuan secara resmi belum, saat ini hanya yang bersangkuta bersedia memberikan laporan," tandasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.
Menurutnya, Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan," ujar Ronny di Mabes Polri.
Ronny menambahkan, walaupun sudah keluar, proses masih dalam penyidikan dan belum sampai dengan kesimpulan untuk menetapkan sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April