Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang dilakukan DPP Partai Golkar Munas Bali terhadap laporan DPP Partai Golkar Munas Jakarta. Dengan demikian, proses penyelesaian konflik internal Golkar dikembalikan ke mahkamah partai.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Jakarta Priyo Budi Santoso menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harus diterima dengan baik kubu Bali atau kubu Ancol Jakarta. Seyogyanya mau mendengarkan substansi semangat pengadilan mengembalikan permasalahan kepengurusan kembar dikembalikan ke ranah internal, sekarang bola ada di Golkar sendiri," kata Priyo di DPR, Selasa (3/2/2015).
Menurut Priyo cara terbaik untuk menyelesaikan konflik partainya ialah melalui penggabungan kepengurusan atau Munas bersama.
"Islah dengan harga murah, tetap solid jikalau satu dari bapak ketum yang ada berkenan mengalah salah satunya kemudian langsung bergabung dan kita bangun Partai Golkar. Kalau tidak tercapai maka dilanjutkan saran Akbar Tanjung dan Hajrianto agar jangan ragu melakukan munas bersama adalah jalan murah menjaga soliditas Golkar," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aziz Syamsuddin mengatakan keputusan pengadilan itu sesuai dengan keputusan mahkamah partai pada tanggal 6 Desember 2014 yaitu menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.
"MP telah memutuskan untuk tidak memberikan keputusan selain musyawarah mufakat dan proses pengadilan. Keputusan itu dikeluarkan 6 Desember 2014," kata Ketua Komisi III DPR.
Berita Terkait
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?