Suara.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Meskipun sprindik telah terbit, para pimpinan KPK itu belum ada satupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik sudah dikeluarkan untuk didasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Kamis (5/2/2015).
Menurut Badrodin, penetapan status tersangka seseorang harus didasari sprindik terlebih dahulu.
Penetapan tersangka juga tergantung pada substansi perkara yang sedang diusut penyidik. Jika substansi perkara tidak terpenuhi, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Kalau substansi perkaranya tidak ada, maka harus di SP3," jelasnya.
Badrodin memastikan, status hukum ketiga pimpinan KPK itu hingga saat ini masih terlapor. Pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik bila sudah ada perkembangan kasus ini.
"Belum ditetapkan (tersangka), masih terlapor," tegasnya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menambahkan, sprindik diperlukan sebagai legalitas setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menyidik kasus pidana ketiga pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar pihaknya dinilai tidak liar dalam dalam menangani perkara.
Budi mengaku tidak akan mengintervensi para pendidiknya dalam menangani perkara pidana terhadap para pimpinan KPK tersebut.
"saya tidak bisa mengultimatum adik-adik (penyidik), saya tidak boleh intervensi. Kepada penyidik saya sampaikan, upayakan semua (bukti) harus 100 persen baru jadikan tersangka, supaya tidak ada polemik seperti BW (Bambang Widjajanto)," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan