Suara.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Meskipun sprindik telah terbit, para pimpinan KPK itu belum ada satupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik sudah dikeluarkan untuk didasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Kamis (5/2/2015).
Menurut Badrodin, penetapan status tersangka seseorang harus didasari sprindik terlebih dahulu.
Penetapan tersangka juga tergantung pada substansi perkara yang sedang diusut penyidik. Jika substansi perkara tidak terpenuhi, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Kalau substansi perkaranya tidak ada, maka harus di SP3," jelasnya.
Badrodin memastikan, status hukum ketiga pimpinan KPK itu hingga saat ini masih terlapor. Pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik bila sudah ada perkembangan kasus ini.
"Belum ditetapkan (tersangka), masih terlapor," tegasnya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menambahkan, sprindik diperlukan sebagai legalitas setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menyidik kasus pidana ketiga pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar pihaknya dinilai tidak liar dalam dalam menangani perkara.
Budi mengaku tidak akan mengintervensi para pendidiknya dalam menangani perkara pidana terhadap para pimpinan KPK tersebut.
"saya tidak bisa mengultimatum adik-adik (penyidik), saya tidak boleh intervensi. Kepada penyidik saya sampaikan, upayakan semua (bukti) harus 100 persen baru jadikan tersangka, supaya tidak ada polemik seperti BW (Bambang Widjajanto)," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April