Suara.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Meskipun sprindik telah terbit, para pimpinan KPK itu belum ada satupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik sudah dikeluarkan untuk didasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Kamis (5/2/2015).
Menurut Badrodin, penetapan status tersangka seseorang harus didasari sprindik terlebih dahulu.
Penetapan tersangka juga tergantung pada substansi perkara yang sedang diusut penyidik. Jika substansi perkara tidak terpenuhi, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Kalau substansi perkaranya tidak ada, maka harus di SP3," jelasnya.
Badrodin memastikan, status hukum ketiga pimpinan KPK itu hingga saat ini masih terlapor. Pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik bila sudah ada perkembangan kasus ini.
"Belum ditetapkan (tersangka), masih terlapor," tegasnya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menambahkan, sprindik diperlukan sebagai legalitas setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menyidik kasus pidana ketiga pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar pihaknya dinilai tidak liar dalam dalam menangani perkara.
Budi mengaku tidak akan mengintervensi para pendidiknya dalam menangani perkara pidana terhadap para pimpinan KPK tersebut.
"saya tidak bisa mengultimatum adik-adik (penyidik), saya tidak boleh intervensi. Kepada penyidik saya sampaikan, upayakan semua (bukti) harus 100 persen baru jadikan tersangka, supaya tidak ada polemik seperti BW (Bambang Widjajanto)," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi