Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin menilai tindakan Huibert Andi Wenas mengemudikan mobil Ichiro merupakan wujud kekecewaan atas maraknya pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Ichiro ialah sebutan untuk mobil Suzuki Vitara milik Andi Wenas. Dengan mobil itu, Andi tak segan menyenggol atau menabrak kendaraan lain yang dikemudikan dengan seenaknya sendiri.
"Pengalaman yang dialami Pak Wenas di jalan, ini kekecewaan beliau, kalau memang kebetulan polisi patroli di lokasi tentu ditindak," ujar Risyapudin di Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2015).
Menurut Risyapudin tindakan Andi Wenas dimaksudkan untuk membantu polisi menindak tegas pelanggar lalu lintas. Kendati demikian, caranya dinilai tetap salah, apalagi dia bukan polisi lalu lintas. Tindakan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain.
Akibat aksi tersebut, Andi Wenas berurusan dengan polisi. Dia diperiksa, kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi di jalanan lagi.
"Akibat perbuatannya, Ichiro diberi sanksi dengan Pasal 279 juncto 58 UU Lalu Lintas," katanya.
Andi Wenas mengaku salah dan dia sudah meminta maaf kepada masyarakat dan polisi.
Aksi yang dikenal sebagai aksi Ichiro itu bisa ditonton di internet. Salah satu aksi Andi Wenas diberi judul "Ichiro vs Metro Mini 74". Terlihat di sana, mobil yang dikendarai Andi Wenas menabrak sebuah Metromini yang berjalan melawan arah saat terjadi kemacetan.
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona