Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sore ini, Kamis (5/2/2015), tengah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad karena bertemu tokoh partai politik.
"Bareskrim sedang gelar perkara kasus pak AS sejak tadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Rikwanto, gelar perkara melibatkan berbagai unsur internal dari Polri. Mereka saling mengkonfirmasi atas keterangan yang dikumpulkan guna menindaklanjuti kasus Ketua KPK tersebut.
"Dalam gelar perkara itu saling mengkonfirmasikan satu dengan yang lainnya mengenai keterangan yang didapat. Apa-apa yang perlu dibahas itu yang dilakukan," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, gelar perkara sempat tertunda pada saat jam makan siang tadi. Namun, kembali dilanjutkan hingga sore ini.
Sejauh ini dalam gelar perkara yang masih berlangsung, penyidik belum memberikan kesimpulan apakah akan dihentikan atau status Abraham Samad dinaikkan menjadi tersangka.
"Jadi ini prosesnya masih berjalan, sementara belum ada (tersangka). Saat ini masih dilakukan gelar perkara yang berikutnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!