Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menganggap, pertemuan Samad dengan pihak lain berkaitan perkara korupsi itu mengandung unsur pidana karena menyalahgunakan kewenangan sebagai penegak hukum.
"Menyalahgunakan wewenang, karena sebagai pimpinan KPK bertemu dengan orang lain yang ada kaitannya dengan kasus-kasus korupsi," kata Ronny di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, dalam kasus ini Abraham Samad terancam dikenakan pasal 36 dan 65 Undang-undang KPK.
"Itu yang sedang ditangani dan sudah ada sprindik, namun belum ada penetapan tersangka," kata Ronny di Mabes Polri.
Pasal itu bakal dikenakan kepada Abraham Samad merujuk pada keterangan Hasto yang mengaku ada pertemuan antara Samad dengan politisi PDI Perjuangan pada Pilpres 2014 lalu.
Selain itu lanjut Ronny, terkait dengan kasus laporan pemalsuan dokumen, polisi masih mendalaminya.
Kini polisi tengah mengusut Feriyani Lim (27) sayang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Nama Feriyani sempat masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad untuk mengurus paspor.
"Kalau memang ada kaitan, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel," kata Ronny lagi.
Menurut Ronny, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Feriyani Lim adalah seorang pengusaha Garment asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Lewat kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, Feriyani telah melaporkan tindak pidana pada Minggu 1 Februari 2015 kemarin.
Berita Terkait
-
Abraham Samad Dituding Sengaja Seret KPK Buat Tutupi Kebohongan
-
Gerindra Protes Jokowi ke Luar Negeri Saat Perang Polri Vs KPK
-
KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec
-
KPK Tantang Hasto Berikan Bukti Langsung Soal Abraham Samad
-
DPR: Keterangan Hasto Dianggap Belum Bisa Menjerat Abraham Samad
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri