Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menganggap, pertemuan Samad dengan pihak lain berkaitan perkara korupsi itu mengandung unsur pidana karena menyalahgunakan kewenangan sebagai penegak hukum.
"Menyalahgunakan wewenang, karena sebagai pimpinan KPK bertemu dengan orang lain yang ada kaitannya dengan kasus-kasus korupsi," kata Ronny di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, dalam kasus ini Abraham Samad terancam dikenakan pasal 36 dan 65 Undang-undang KPK.
"Itu yang sedang ditangani dan sudah ada sprindik, namun belum ada penetapan tersangka," kata Ronny di Mabes Polri.
Pasal itu bakal dikenakan kepada Abraham Samad merujuk pada keterangan Hasto yang mengaku ada pertemuan antara Samad dengan politisi PDI Perjuangan pada Pilpres 2014 lalu.
Selain itu lanjut Ronny, terkait dengan kasus laporan pemalsuan dokumen, polisi masih mendalaminya.
Kini polisi tengah mengusut Feriyani Lim (27) sayang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Nama Feriyani sempat masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad untuk mengurus paspor.
"Kalau memang ada kaitan, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel," kata Ronny lagi.
Menurut Ronny, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Feriyani Lim adalah seorang pengusaha Garment asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Lewat kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, Feriyani telah melaporkan tindak pidana pada Minggu 1 Februari 2015 kemarin.
Berita Terkait
-
Abraham Samad Dituding Sengaja Seret KPK Buat Tutupi Kebohongan
-
Gerindra Protes Jokowi ke Luar Negeri Saat Perang Polri Vs KPK
-
KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec
-
KPK Tantang Hasto Berikan Bukti Langsung Soal Abraham Samad
-
DPR: Keterangan Hasto Dianggap Belum Bisa Menjerat Abraham Samad
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?