Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, [suara.com/Oke Atmaja]
Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyatakan tidak mengubah materi gugatan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
"Tidak ada yang diubah dari materi gugatan, sama seperti semula. Yang jelas kami telah siapkan semua materi gugatan untuk menghadapi sidang hari ini," ujar salah satu pengacara, Razman Arif Nasution, kepada suara.com.
Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap kepada tim hukum Budi Gunawan agar tidak mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Tidak ada yang diubah dari materi gugatan, sama seperti semula. Yang jelas kami telah siapkan semua materi gugatan untuk menghadapi sidang hari ini," ujar salah satu pengacara, Razman Arif Nasution, kepada suara.com.
Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap kepada tim hukum Budi Gunawan agar tidak mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan nanti jadi gak fair. Kami kan juga harus siapkan semuanya," kata Bambang.
Bambang menyatakan, KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Kami akan hadir," katanya.
Bambang menambahkan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan atas penetapan status tersangka.
Bambang menyatakan, KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Kami akan hadir," katanya.
Bambang menambahkan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan atas penetapan status tersangka.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah