Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, [suara.com/Oke Atmaja]
Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyatakan tidak mengubah materi gugatan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
"Tidak ada yang diubah dari materi gugatan, sama seperti semula. Yang jelas kami telah siapkan semua materi gugatan untuk menghadapi sidang hari ini," ujar salah satu pengacara, Razman Arif Nasution, kepada suara.com.
Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap kepada tim hukum Budi Gunawan agar tidak mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Tidak ada yang diubah dari materi gugatan, sama seperti semula. Yang jelas kami telah siapkan semua materi gugatan untuk menghadapi sidang hari ini," ujar salah satu pengacara, Razman Arif Nasution, kepada suara.com.
Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap kepada tim hukum Budi Gunawan agar tidak mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan nanti jadi gak fair. Kami kan juga harus siapkan semuanya," kata Bambang.
Bambang menyatakan, KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Kami akan hadir," katanya.
Bambang menambahkan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan atas penetapan status tersangka.
Bambang menyatakan, KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Kami akan hadir," katanya.
Bambang menambahkan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan atas penetapan status tersangka.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari