Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Irsan, menjadi salah satu saksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Irsan dihadirkan oleh kuasa hukum Budi.
Irsan mengatakan pernah bertugas di KPK selama periode November 2005 hingga Desember 2009 sebagai penyidik. Dalam pemeriksaan, ia ditanya oleh tim kuasa hukum Budi seputar proses penetapan seseorang menjadi tersangka.
Ia menjelaskan proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK cukup sistematis.
"Dalam penanganan perkara dibahas siapa yang jadi tersangka, langkah penyelidikan, penyidikan dan penerapan pasal (yang akan dikenakan kepada calon tersangka) juga dibahas di sini. Kaitan penerapan pasal ini soal bukti," katanya.
Sedangkan mengenai penetapan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti, sudah diatur dalam format kerja di Direktorat Penindakan KPK.
"Ada format di KPK, matrik tindak pidana, dalam matrik itu dibagi ada unsur pasal dan perbuatan, saksi, surat, serta keterangan tersangka," kata Kapolres Kabupaten Bogor tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren
-
Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!
-
Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK
-
Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa
-
KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying
-
Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi
-
9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran
-
Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia
-
KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil