Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang menjadi pokok gugatan ialah Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana di sana disebutkan bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kita sudah mengajukan permohonan pada tanggal 25 Januari lalu dan pada 25 Januari dilakukan pemeriksaan pendahuluan, karena ada yang harus diperbaiki, maka hari ini kita masukkan. Khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri karena harus mendapatkan persetujuan DPR, ini sistem presidensiil zero prerogatif," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Denny mengatakan ciri khas sistem presidensiil ialah adanya hak prerogatif Presiden. Sementara dengan adanya pasal tersebut, Presiden tidak memiliki hak prerogatif.
Guru Besar Tata Negara UGM ini mengatakan harapan masyarakat begitu tinggi kepada Presiden. Namun, kata dia, selama ini ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Presiden dalam mengangkat Kapolri.
"Kami masukkan perbaikan yang pada dasarnya ingin menguatkan sistem presidensiil kita, karena ciri khasnya adalah hak prerogatif. Sekarang ada jarak lebar pada ekspektasi publik dengan kewenangan Presiden yang semakin kecil," kata Denny.
Denny berharap gugatan ini dapat diproses dengan cepat oleh hakim MK. Dengan demikian, solusi bagi masalah yang sedang dihadapi Presiden Joko Widodo saat ini ditemukan.
"Kita berharap ini diprioritaskan oleh hakim ya, karena dengan demikian dapat menjadi solusi bagi Jokowi dalam masalah pengangkatan Kapolri yang belum juga terselesaikan saat ini," kata dia.
Seperti diketahui, setelah calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi tidak bisa langsung membatalkan Budi yang telah disetujui DPR. Polemik semakin panjang, setelah kasus itu ditarik ke ranah politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini