Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang menjadi pokok gugatan ialah Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana di sana disebutkan bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kita sudah mengajukan permohonan pada tanggal 25 Januari lalu dan pada 25 Januari dilakukan pemeriksaan pendahuluan, karena ada yang harus diperbaiki, maka hari ini kita masukkan. Khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri karena harus mendapatkan persetujuan DPR, ini sistem presidensiil zero prerogatif," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Denny mengatakan ciri khas sistem presidensiil ialah adanya hak prerogatif Presiden. Sementara dengan adanya pasal tersebut, Presiden tidak memiliki hak prerogatif.
Guru Besar Tata Negara UGM ini mengatakan harapan masyarakat begitu tinggi kepada Presiden. Namun, kata dia, selama ini ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Presiden dalam mengangkat Kapolri.
"Kami masukkan perbaikan yang pada dasarnya ingin menguatkan sistem presidensiil kita, karena ciri khasnya adalah hak prerogatif. Sekarang ada jarak lebar pada ekspektasi publik dengan kewenangan Presiden yang semakin kecil," kata Denny.
Denny berharap gugatan ini dapat diproses dengan cepat oleh hakim MK. Dengan demikian, solusi bagi masalah yang sedang dihadapi Presiden Joko Widodo saat ini ditemukan.
"Kita berharap ini diprioritaskan oleh hakim ya, karena dengan demikian dapat menjadi solusi bagi Jokowi dalam masalah pengangkatan Kapolri yang belum juga terselesaikan saat ini," kata dia.
Seperti diketahui, setelah calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi tidak bisa langsung membatalkan Budi yang telah disetujui DPR. Polemik semakin panjang, setelah kasus itu ditarik ke ranah politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi
-
Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh
-
Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak