Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bahan pendukung berupa dua laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) khusus Komjen Pol. Budi Gunawan (BG). LHA pertama, tahun 2008 yang merekam transaksi mencurigakan milik BG periode 2003-2008. Sedangkan LHA kedua diminta kembali oleh KPK setelah Surat Perintah Penyelidikan BG diterbitkan Juni 2014.
"Tujuannya untuk mempertajam kembali apakah ada transaksi lain yang belum tercover dalam LHA sebelumnya," kata Iguh Sipurba, Penyelidik KPK dalam kesaksiannya di persidangan praperadilan penetapan BG menjadi tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Iguh menuturkan, KPK kembali meminta LHA BG pada Juni setelah surat perintah penyelidikan BG terbit. Menurutnya, LHA itu khusus tentang BG, tidak menyangkut petinggi Polri lain dan baru diberikan PPATK antara bulan Agustus atau September 2014.
"Setahu saya LHA itu khusus tentang BG," ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, kasus BG bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelum ditingkatkan ke penyelidikan. Ekspose atau gelar perkara dilakukan sekali yang langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2015. Artinya, LHA BG diperoleh sebelum BG ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami telah menyelidiki dan dapat keterangan dari orang yang dianggap mengetahui yang terjadi. Serta alat bukti yang cukup, sehingga layak untuk dinaikan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos