Suara.com - Tiga direktur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi batal diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (23/2/2015), karena mereka berhalangan hadir. Sejatinya, mereka akan diperiksa sebagai saksi atas laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya, tapi mereka berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto.
Ketiga direktur penyidikan tersebut, yakni Kombes Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.
Salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan Fauzan Rachman telah melaporkan Abraham Samad selaku Ketua KPK ke Bareskrim pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Samad dipolisikan dengan Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tentang kerahasiaan bank. KPK diduga secara sengaja menyebarkan ke publik terkait rekening Budi Gunawan ketika diumumkan menjadi tersangka.
"Saya datang ke sini ingin memastikan laporan kami jalan," kata Razman.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sudah ada rencana untuk memeriksa ketiga direktur penyidikan KPK.
"Memang ada jadwal pemanggilan pada mereka, tapi kapan waktunya tanya penyidik ya," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!