Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah kasasi yang diajukan terkait putusan praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah (disiapkan opsi hukum), hanya belum bisa saya sampaikan," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa memori kasasi yang diajukan KPK tidak bisa diteruskan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Chatarina mengatakan bahwa KPK secara resmi belum menerima penolakan pengajuan kasasi tersebut.
"Jika memang berita di media benar, kami akan menunggu pemberitahuan resmi dan melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah atau sikap KPK berikutnya," kata Chatarina.
KPK pada Jumat (20/2/2015) sudah mengirimkan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 memutuskan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. (Antara)
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!
-
Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi
-
Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21