Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
SDA mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hukumnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama oleh KPK.
"Kami siap menghadapinya," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers usai rapat koordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurut Ruki, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang berstatus tersangka.
Meski upaya hukum praperadilan terkait status tersangka itu masih menjadi perdebatan apakah tepat secara sistem hukum di Indonesia atau tidak. Namun kenyataannya, kata Ruki, gugatan Komjen Budi Gunawan dikabulkan pengadilan.
"Tetapi, itu belum dapat dikatakan mengikat sebagai yurisprudensi atau temuan hukum yang baru dan sudah memiliki kekuatan," terangnya.
Dia menambahkan, dengan sidang praperadilan yang diajukan SDA tersebut menunjukkan bahwa KPK kembali ditantang untuk membuktikan atas apa yang dilakukan merupakan kerja profesional.
"Kami kembali ditantang tuk menunjukan bahwa kerja kami profesional," tegasnya.
Plt Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, kalau ada pihak yang merasa tidak suka diperlakukan oleh penegak hukum, memang punya hak melakukan upaya jalur hukum. Salah satu upaya itu praperadilan.
"KPK hormati proses hukum termasuk proses praperadilan," ujar Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam