Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
SDA mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hukumnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama oleh KPK.
"Kami siap menghadapinya," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers usai rapat koordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurut Ruki, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang berstatus tersangka.
Meski upaya hukum praperadilan terkait status tersangka itu masih menjadi perdebatan apakah tepat secara sistem hukum di Indonesia atau tidak. Namun kenyataannya, kata Ruki, gugatan Komjen Budi Gunawan dikabulkan pengadilan.
"Tetapi, itu belum dapat dikatakan mengikat sebagai yurisprudensi atau temuan hukum yang baru dan sudah memiliki kekuatan," terangnya.
Dia menambahkan, dengan sidang praperadilan yang diajukan SDA tersebut menunjukkan bahwa KPK kembali ditantang untuk membuktikan atas apa yang dilakukan merupakan kerja profesional.
"Kami kembali ditantang tuk menunjukan bahwa kerja kami profesional," tegasnya.
Plt Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, kalau ada pihak yang merasa tidak suka diperlakukan oleh penegak hukum, memang punya hak melakukan upaya jalur hukum. Salah satu upaya itu praperadilan.
"KPK hormati proses hukum termasuk proses praperadilan," ujar Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang