Suara.com - Suryadharma Ali (SDA) mengajukan upaya praperadilan kepada KPK terhadap penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2012/2013 saat dirinya menjabat sebagai menteri agama.
"Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 WIB hari ini," kata ketua tim penasihat hukum SDA, Humprhey Djemat, dalam konfrensi persnya di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Humphrey menambahkan, penetapan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Penetapan tersangka ini dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali," tegasnya.
Humphrey juga menyinggung, penetapan tersangka SDA juga bernuansa politis. Lantaran, saat penetapan tersangka, hanya berbeda dua hari setelah SDA memberikan dukungan dan mengantar pasangan capres-cawapres Pilpres 2014 lalu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan diri ke KPU.
Selain itu, Humphrey juga menggugat KPK dengan nominal Rp1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan.
"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp1 triliun," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU