Suara.com - Presiden Joko Widodo memastikan, eksekusi hukuman mati kepada 11 terpidana kasus narkoba tidak akan ditunda. Menurut Jokowi, negara asing tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukuman mati di Indonesia.
“Hal pertama yang ingin saya katakana adalah, tidak ada intervensi terkait kasis hukuman mati karena ini merupakan kedaulatan kita dalam menjalankan undang-undang,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku telah menerima telepon dari tiga pemimpin negara di dunia yaitu Prancis, Brasil dan Belanda. Namun, Jokowi memastikan bahwa eksekusi hukuman mati tersebut tetap akan dijalankan.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 11 terpidana mati tersebut di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Dua dari 11 terpidana mati itu adalah residivis kasus Bali 9 yang merupakan warga Australia.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott sempat mengancam Indonesia agar tidak melakukan hukuman mati. Sementara itu, Presiden Brasil Dilma Rousseff menolak menerima surat kepercayaan atau kredensial dari Duta Besar Indonesia untuk Brasil. Sikap ini sebagai bentuk protes Brasil atas keputusan Indonesia yang akan tetap menghukum mati salah satu warga negaranya. (CNA/AFP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun