Suara.com - Tersangka Korupsi Suap bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status hukumnya yang ditetapkan oleh KPK.
"Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum Razman Arief Nasution di D'Cost Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, alasan Utama pengajuan praperadilan tersebut karena Sutan mengaku tak pernah diperiksa atas tuduhan kasus suap, melainkan hanya ditanya seputar tunjangan hari raya yang sudah dibantahnya.
"Kalau ada alat bukti ya tidak apa-apa, karena berdasarkan pasal 51 KUHAP disana menjelaskan harus ada penjelasan kenapa jadi tersangka, itu tidak ada, itu penting," kata Razman.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014. Namun, penyidik baru menahannya pada 2 Ferbruari 2015 di Rutan Salemba, Jakrta Pusat.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan KPK kepadanya.
Lalu, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam pun berencana melakukan upaya hukum serupa.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku sudah mengantisipasi banjirnya upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, KPK siap menghadapinya dan menghormatinya.
"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan pra peradilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan