Suara.com - Tersangka Korupsi Suap bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status hukumnya yang ditetapkan oleh KPK.
"Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum Razman Arief Nasution di D'Cost Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, alasan Utama pengajuan praperadilan tersebut karena Sutan mengaku tak pernah diperiksa atas tuduhan kasus suap, melainkan hanya ditanya seputar tunjangan hari raya yang sudah dibantahnya.
"Kalau ada alat bukti ya tidak apa-apa, karena berdasarkan pasal 51 KUHAP disana menjelaskan harus ada penjelasan kenapa jadi tersangka, itu tidak ada, itu penting," kata Razman.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014. Namun, penyidik baru menahannya pada 2 Ferbruari 2015 di Rutan Salemba, Jakrta Pusat.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan KPK kepadanya.
Lalu, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam pun berencana melakukan upaya hukum serupa.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku sudah mengantisipasi banjirnya upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, KPK siap menghadapinya dan menghormatinya.
"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan pra peradilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan