Suara.com - Tersangka Korupsi Suap bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status hukumnya yang ditetapkan oleh KPK.
"Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum Razman Arief Nasution di D'Cost Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, alasan Utama pengajuan praperadilan tersebut karena Sutan mengaku tak pernah diperiksa atas tuduhan kasus suap, melainkan hanya ditanya seputar tunjangan hari raya yang sudah dibantahnya.
"Kalau ada alat bukti ya tidak apa-apa, karena berdasarkan pasal 51 KUHAP disana menjelaskan harus ada penjelasan kenapa jadi tersangka, itu tidak ada, itu penting," kata Razman.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014. Namun, penyidik baru menahannya pada 2 Ferbruari 2015 di Rutan Salemba, Jakrta Pusat.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan KPK kepadanya.
Lalu, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam pun berencana melakukan upaya hukum serupa.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku sudah mengantisipasi banjirnya upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, KPK siap menghadapinya dan menghormatinya.
"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan pra peradilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket
-
Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan
-
Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo
-
Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA
-
Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'
-
Tak Mau Disetir Asing, Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas 1 Januari 2027
-
Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Cherrypop 2026 dari BRI, Ini Cara Klaimnya!
-
Ketika Arsitektur, Alam dan Teknologi Bertemu, Inilah Wajah Baru Tropical Living di Bali
-
Gelar JAKI & Fellowship Cities Forum 2026, Pemprov DKI Dorong Transformasi Digital Pemerintahan
-
BRI Jadi 'Bank Nomor 1' di Indonesia Versi Fortune