Suara.com - Tersangka Korupsi Suap bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status hukumnya yang ditetapkan oleh KPK.
"Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum Razman Arief Nasution di D'Cost Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, alasan Utama pengajuan praperadilan tersebut karena Sutan mengaku tak pernah diperiksa atas tuduhan kasus suap, melainkan hanya ditanya seputar tunjangan hari raya yang sudah dibantahnya.
"Kalau ada alat bukti ya tidak apa-apa, karena berdasarkan pasal 51 KUHAP disana menjelaskan harus ada penjelasan kenapa jadi tersangka, itu tidak ada, itu penting," kata Razman.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014. Namun, penyidik baru menahannya pada 2 Ferbruari 2015 di Rutan Salemba, Jakrta Pusat.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan KPK kepadanya.
Lalu, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam pun berencana melakukan upaya hukum serupa.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku sudah mengantisipasi banjirnya upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, KPK siap menghadapinya dan menghormatinya.
"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan pra peradilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO