Suara.com - Tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana, mengaku belum berpikir untuk mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangkanya.
"Belum terpikir," kata Sutan usai diperiksa KPK, Senin (23/2/2015).
KPK menetapkan tersangka kepada Sutan pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia baru ditahan pada 2 Februari 2015 atau sembilan bulan lebih setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari ini, Suryadharma Ali (SDA) mengajukan upaya Praperadilan kepada KPK terhadap penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013, saat dia menjabat sebagai Menteri Agama.
Gugatan praperadilan ini menyusul dikabulkannya gugatan permohonan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 WIB hari ini," kata ketua tim penasihat hukum SDA, Humprhey Djemat, dalam konferensi persnya di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Humphrey menambahkan, penetapan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Selain itu, Humphrey juga menggugat KPK dengan nominal Rp 1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Humphrey juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah.
"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp 1 triliun," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO