Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, khawatir ada perbedaan penanganan perkara gugatan praperadilan kliennya dengan Komjen Pol Budi Gunawan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jangan sampai hanya karena Budi Gunawan calon Kapolri ada perbedaan dengan perkara Pak Sutan. Jangan Budi Gunawan diterima, Sutan Bhatoegana ditolak," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Ia mengharapkan PN Jakarta Selatan bisa menyetarakan kedudukan Budi Gunawan dengan Sutan Bhatoegana dalam hal penanganan praperadilan.
"Logikanya yurisprudensia harus diupayakan setara terhadap manusia di hadapan hukum," kata dia.
Ia juga mengharapkan PN Jakarta Selatan bisa berlaku secara adil dalam menangani perkara praperadilan dengan siapapun hakim yang ditunjuk.
"Ngga masalah hakimnya berbeda, cuma jangan menangin Budi Guanwan hanya karena dia seorang polisi, seorang calon Kapolri. Sedangkan Sutan Bathoegana yang rakyat biasa ditolak," kata dia.
Hari ini tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menggelar konferensi pers menyatakan rencana pengajuan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum beralasan KPK menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu pada Sutan terkait status ketersangkaannya pada suatu perkara.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Bhatoegana yang tidak pernah diungkapkan.
Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Rencananya, tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Jumat (27/2/2015) atau Senin (2/3/2015).
Tim kuasa hukum saat ini masih menyiapkan berkas permohonan gugatan yang akan diajukan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni