Suara.com - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan Sutan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Itu sebabnya, Sutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penetapan status tersangka terhadap Bapak Sutan Bhatoegana sangat dipaksakan dan tidak jelas unsur hukumnya," kata Eggy di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Eggy mengutip testimoni Sutan bahwa awalnya mengira orang-orang di KPK adalah manusia setengah dewa, tapi ternyata hanya manusia setengah srigala. Menurut Eggy, Sutan orang jujur tapi malah dijadikan tersangka. Sutan dinilai telah menyelamatkan uang negara.
"Dalam statusnya sebagai tersangka, Pak Sutan juga tidak pernah diberikan alat bukti oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan menang, akhirnya status tersangka yang ditetapkan KPK dicabut lagi. Setelah itu, Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan status tersangka.
Sutan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO