Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengusulkan kepada tersangka korupsi lain dengan menyebut sekarang adalah momentum untuk mempraperadilankan KPK pascaputusan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini momentum untuk mempraperadilankan KPK karena putusan praperadilan Budi Gunawan sudah jadi yurisprudensi," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Eggi mengatakan, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan sudah menjadi yurisprudensi untuk digunakan pada sidang praperadilan lainnya.
"Produk dari peradilan adalah yurisprudensi. Sudah pernah kejadian hal seperti ini," kata Eggi.
Menurut dia, dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan merupakan fakta hukum dan harus jadi acuan untuk kasus lain.
"Ini yurisprudensi, harus jadi acuan untuk kasus lain," kata dia.
Dia juga tidak menafikan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka KPK lainnya mengajukan praperadilan mengikuti Budi Gunawan.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka lain juga mengajukan praperadilan. Yang meminta didampingi oleh saya sudah dua, Pak Sutan dan Pak Suryadharma, sudah saya tandatangani. Mungkin nanti Anas (Urbaningrusm) juga mengajukan," kata dia.
Eggi mengatakan, selama ini para tersangka KPK menganggap tidak bisa melawan lembaga antikorupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena mereka (tersangka KPK) memiliki pandangan jangan melawan KPK. Kalau melawan akan makin dihabisi (diberatkan pasalnya) nanti," ujar Eggi.
Hari ini tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menggelar konferensi pers menyatakan rencana pengajuan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Sutan beralasan KPK menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu pada Sutan terkait status ketersangkaannya pada suatu perkara.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Bhatoegana yang tidak pernah diungkapkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?