Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengusulkan kepada tersangka korupsi lain dengan menyebut sekarang adalah momentum untuk mempraperadilankan KPK pascaputusan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini momentum untuk mempraperadilankan KPK karena putusan praperadilan Budi Gunawan sudah jadi yurisprudensi," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Eggi mengatakan, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan sudah menjadi yurisprudensi untuk digunakan pada sidang praperadilan lainnya.
"Produk dari peradilan adalah yurisprudensi. Sudah pernah kejadian hal seperti ini," kata Eggi.
Menurut dia, dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan merupakan fakta hukum dan harus jadi acuan untuk kasus lain.
"Ini yurisprudensi, harus jadi acuan untuk kasus lain," kata dia.
Dia juga tidak menafikan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka KPK lainnya mengajukan praperadilan mengikuti Budi Gunawan.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka lain juga mengajukan praperadilan. Yang meminta didampingi oleh saya sudah dua, Pak Sutan dan Pak Suryadharma, sudah saya tandatangani. Mungkin nanti Anas (Urbaningrusm) juga mengajukan," kata dia.
Eggi mengatakan, selama ini para tersangka KPK menganggap tidak bisa melawan lembaga antikorupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena mereka (tersangka KPK) memiliki pandangan jangan melawan KPK. Kalau melawan akan makin dihabisi (diberatkan pasalnya) nanti," ujar Eggi.
Hari ini tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menggelar konferensi pers menyatakan rencana pengajuan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Sutan beralasan KPK menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu pada Sutan terkait status ketersangkaannya pada suatu perkara.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Bhatoegana yang tidak pernah diungkapkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen